Honorer Dialihkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2026? Gaji dan Syaratnya


*Deskripsi Penelusuran:* "

*Honorer Dialihkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2026? Gaji dan Syaratnya!*

Kabar tentang pengalihan honorer menjadi PPPK paruh waktu di 2026 telah menjadi topik hangat. Apa benar? Mari kita cek fakta dan info lengkapnya!


*Penjelasan KemenPAN-RB:*

KemenPAN-RB menyatakan honorer akan dialihkan jadi PPPK paruh waktu untuk meningkatkan kesejahteraan. Gaji dan tunjangan akan lebih baik!


*Gaji PPPK Paruh Waktu:*

- Gaji pokok berdasarkan UMP atau gaji sebelumnya

- Tunjangan pekerjaan, THR, transportasi, dan fasilitas kerja

- Gaji ke-13 sebagai dukungan tambahan tahunan

- Contoh gaji:

- DKI Jakarta: Rp5.729.876 per bulan

- Jawa Barat: Rp2.317.601 per bulan

- Jawa Tengah: Rp2.327.386 per bulan

- Jawa Timur: Rp2.446.880 per bulan

- Banten: Rp3.100.881 per bulan


*Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu:*

- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

- KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025

- PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang gaji ke-13 dan THR


*Syarat dan Cara Mengajukan:*

1. Cek situs KemenPAN-RB (kemenpan go id)

2. Pastikan memenuhi syarat

3. Siapkan dokumen

4. Ajukan melalui situs atau kantor ketenagakerjaan


*Dampak Bagi Honorer:*

- Gaji dan tunjangan lebih baik

- Status kepegawaian lebih jelas

- Persiapkan diri untuk seleksi dan tingkatkan kemampuan


Jangan lupa cek situs resmi pemerintah untuk info terbaru! 

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Anda sopan admin pun segan ,harap komentar dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel